Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa soal Senjata Api Suami, Nindy Ayunda Tak Hadiri Sidang Cerai

Kompas.com - 27/01/2021, 10:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api suaminya, Askara Parasady Harsono.

Sementara itu sidang perdana perceraian Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (27/1/2021).

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Nindy, Herman yang menyebut kliennya berhalangan hadir dalam sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

"Mbak Nindy sedang ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Yang terkait senjata api ya, bukan narkoba," ujar Herman, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Selain Narkoba, Suami Nindy Ayunda Juga Diperiksa Kasus Senjata Api Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Askara terjerat dua kasus, yakni penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api tersebut ditemukan di rumah pasangan tersebut ketika Askara ditangkap.

Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021.

Baca juga: 3 Fakta Gugatan Cerai Nindy Ayunda kepada Suaminya, Askara Parasady Harsono

Gugatan itu dilayangkan lima hari setelah Askara ditangkap karena kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Diketahui, gugatan cerai tersebut bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS dan mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sebagai informasi, Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia 9 dan 5 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tidak Ada Hubungan Gugatan Cerai Nindy Ayunda dengan Kasus Narkoba Suami

Menjelang akhir tahun 2020, Nindy dan Askara merayakan ulang tahun ke-9 pernikahan saat berlibur di Kota Malang, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com