Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tidak Ada Hubungan Gugatan Cerai Nindy Ayunda dengan Kasus Narkoba Suami

Kompas.com - 20/01/2021, 14:55 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021.

Gugatan itu dilayangkan lima hari setelah Askara ditangkap karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, memastikan bahwa gugatan tersebut tidak ada hubungan dengan perkara suami Nindy.

Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Nindy Ayunda dan Suami Digelar 27 Januari

"Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya. Tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," ungkap Herman saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

"Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," lanjut Herman.

Selain itu, Herman menambahkan, Nindy juga menuntut hak asuh anak.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak

"Nindy minta untuk hak asuh anak juga. Agar bisa dalam pengasuhan oleh Nindy sendiri," tuturnya.

Dalam wawancara secara terpisah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, menyatakan hal yang sama.

"Jadi, anak Nindy Ayunda itu ada dua orang. Dia minta agar anak tersebut berada dalam pengasuhannya," lanjut Taslimah.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Setelah 5 Hari Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba

Diketahui, gugatan cerai tersebut bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS dan mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sebagai informasi, Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia 9 dan 5 tahun.

Menjelang akhir tahun 2020, Nindy dan Askara merayakan ulang tahun ke-9 pernikahan saat berlibur di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah 9 Tahun Menikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com