Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2021, 11:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono yang ditangkap lima hari lalu karena kasus narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dari data gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan cerai Nindy tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara ditangkap pada 7 Januari 2021.

Baca juga: Fakta Pemeriksaan Nindy Ayunda dalam Kasus Narkoba Suaminya

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sesuai data tersebut pula, sidang perdana gugatan cerai Nindy akan dilangsungkan pada 27 Januari 2021.

Diketahui, Askara sendiri saat ini tengah terjerat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api berjenis Baretta Kaliber 3.65.

Data gugatan cerai Nindy Ayunda atas suaminya, Askara Parasady Harsono.KOMPAS.com/Vincentius Mario Data gugatan cerai Nindy Ayunda atas suaminya, Askara Parasady Harsono.
Baca juga: Soal Keterlibatan Nindy dalam Kasus Narkotika Suaminya, Polisi: Masih Didalami

Kini, Askara tengah ditahan dan diperiksa Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara Nindy Ayunda sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalankan pemeriksaan sebagai, Selasa (19/1/2021).

Saat itu, Nindy Ayunda menolak diwawancarai.

Ia hanya mengucapkan terima kasih dan memohon doa yang terbaik bagi Aska, sapaan karibnya untuk suami.

Baca juga: Polisi Sebut Nindy Ayunda Dicecar Banyak Pertanyaan

"Minta doanya buat Mas Aska ya," kata Nindy singkat.

Sebagai informasi, Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abhirama Danendra Harsono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com