Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Perceraian Nindy Ayunda dan Suami Digelar 27 Januari

Kompas.com - 20/01/2021, 14:28 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Aksara Parasady Harsono, pada 12 Januari 2021.

Gugatan tersebut dilayangkan lima hari setelah Askara ditangkap karena dugaan kasus narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi).

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap tanggal sidang perdana perceraian keduanya.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah 9 Tahun Menikah

"Agenda sidang perdananya tertanggal 27 januari 2021. Jadi insya Allah minggu depan agenda persidangan itu sudah diagendakan," ujar Taslimah saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Taslimah menambahkan, pelantun "Cinta Cuma Satu" ini juga menginginkan hak asuh kedua anaknya.

"Jadi, anak Nindy Ayunda itu ada dua orang. Dia minta agar anak tersebut berada dalam pengasuhannya," lanjut Taslimah.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Setelah 5 Hari Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba

Sebagai informasi, anak Nindy dan Askara masing-masing berusia 9 dan 5 tahun.

Diketahui, gugatan cerai tersebut bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS dan mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sebagai informasi, Nindy dan Askara telah menikah sejak 2011.

Dalam vlog di kanal Nindy Ayunda pada 29 November 2020, mereka merayakan ulang tahun pernikahan saat berlibur di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com