Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tyo Pakusadewo Bukan Penjahat Kelas Kakap yang Edarkan Narkoba

Kompas.com - 19/01/2021, 17:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan T Paparang, menyetujui vonis hakim terhadap kliennya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebab, setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Tyo Pakusadewo sebentar lagi bakal bebas murni dengan waktu kurang lebih 40 hari ke depan.

"Kan dia orang baik, dia bukan penjahat kelas kakap yang tujuannya untuk mengedarkan (narkoba). Jadi kami bisa buktikan di persidangan, memang dia korban pemakai untuk kepentingan diri sendiri," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Peringatkan Penyidik karena Ini

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun, dipotong masa penahanan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tyo Pakusadewo dipenjara selama 2 tahun.

Karena Tyo sudah melaksanakan penahanan selama 10 bulan dan sebentar lagi bakal bebas murni, Santrawan mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tyo. Tyo bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan.

Meski tidak mendapat rehabilitasi dari vonis tersebut, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tyo Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com