Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Proses Asimilasi, Pablo Benua Titip Pesan ke Rey Utami soal Anak

Kompas.com - 12/01/2021, 15:13 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua menitipkan anaknya kepada sang istri, Rey Utami.

Pasalnya, Pablo Benua masih harus jalani proses asimilasi.

Proses asimilasi adalah pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Pablo Benua Hubungi Rey Utami Lewat Voice Note Kabarkan Pulang Dua Pekan Lagi

"Jadi masih proses asimilasi. 'Aku titip anak-anak dulu, aku titip Eren ya, Aku sayang sama Eren'," ucap Rey menirukan perkataan Pablo lewat voice note yang diterimanya, seperti yang dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Beepdo, Selasa (12/1/2021).

Pablo juga menjanjikan akan pulang ke rumah seminggu atau dua pekan ke depan.

Diakui Rey Utami, ia masih menunggu kabar suaminya yang telah dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang.

Baca juga: Cuhat Rey Utami Susahnya Mencari Pablo Benua Usai Bebas dari Penjara

Sebab saat hendak membalas pesan dari Pablo, Rey Utami mengatakan, ponsel suaminya itu tidak aktif.

Padahal, diketahui suaminya itu masih berada di Jakarta.

"Pada saat aku mau bales, enggak bisa karena langsung enggak aktif (nomor ponselnya), cuma centang satu. Jadi aku berusaha untuk menunggu karena sekarang baru satu minggu. Mungkin satu minggu lagi dia akan hubungi aku," kata Rey.

Baca juga: Rey Utami Ungkap Pablo Benua Berjanji Menemuinya

Meski tak disukai oleh Pablo, Rey mengatakan, menampilkan diri ke media berbicara soal keadaan rumah tangganya adalah satu-satunya jalan agar dapat perhatian dan komunikasi dengan Pablo.

"Makanya aku ceritanya ke teman-teman media aja biar dia dengar, nonton," ungkap Rey.

Adapun Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Rey Utami: Pablo Benua Enggak Ada Kabar dan Nomor Enggak Aktif

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik terhadal Fairuz A Rafiq.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com