Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Pablo Benua Belum Benar-benar Bebas, Kenapa?

Kompas.com - 02/01/2021, 16:51 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, akhirnya keluar dari Rutan Cipinang.

Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Namun, kuasa hukum Razman Nasution mengungkap bahwa Pablo Benua belum benar-benar bebas.

Baca juga: Ketidaktahuan Rey Utami atas Bebasnya Galih Ginanjar dan Pablo Benua

"Saat dihubungi lewat telepon, dia bilang 'Bang saya sudah keluar, asimilasi'. Jadi dia mendapat program asimilasi," kata Razman dalam keterangan persnya di apartemen Mediterania, Kemayoran, Sabtu (2/1/2021).

"Program asimilasi itu jadi supaya dia terhindar dari Covid-19, karena itu belum keluar secara bebas," lanjutnya.

Razman menyebut, Pablo Benua akan bebas apabila status pembebasan bersyarat yang diajukan dapat disetujui.

Baca juga: Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu

"Belum keluar secara bebas. Kecuali dia mendapat pembebasan bersyarat yang sudah diajukan. Jadi dia sedang dalam pemantauan dengan Kemenkumham. Karena itu, dia belum bisa memberi keterangan kepada pers, itu akan melanggar ketentuan," tutur Razman.

Menurut Razman, prosedur asimilasi kliennya tersebut akan berakhir kurang lebih dua minggu lagi.

"Ya, kurang lebih ini dua minggu lagi," ucap Razman.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputus bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara, Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan, Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com