Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Kompas.com - 31/12/2020, 12:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas dari Rutan Cipinang.

Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pablo Benua Persilakan Rey Utami untuk Segera Gugat Cerai

Meski begitu, kata Rika, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.

Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Rey Utami Bebas, Pablo Banua dan Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com