Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu

Kompas.com - 31/12/2020, 15:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pablo Benua bersama artis peran Galih Ginanjar baru saja bebas dari penjara atas kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Mereka bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).

Istri Pablo Benua, Rey Utami, mendadak drop setelah mengetahui suaminya bebas dari penjara.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Rey Utami tidak mengetahui bebasnya Pablo Benua dan malah mendapatkan kabar dari awak media.

"Enggak tahu kak Rey, baru dapat tadi pagi dari wartawan. Sekarang Kak Rey drop. (Drop) Gara-gara bang Pablo enggak pulang dan enggak kabari," ungkap asisten Rey Utami, Habibah, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Meski kondisi badan yang kurang sehat, Rey Utami melakukan beberapa upaya agar bisa bertemu suaminya itu.

"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua). Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.

Baca juga: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Pablo Benua Minta Rey Utami Stop Fitnah Dirinya

Adapun Pablo Benua dan Galih Ginanjar bisa bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Walau begitu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.

Sementara itu, Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.

Baca juga: Rey Utami Ingin Perbaiki Rumah Tangganya dengan Pablo Benua

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com