JAKARTA, KOMPAS.com - Momen tahun baru 2021 menjadi berkah bagi artis Galih Ginanjar dan selebgram Pablo Benua.
Mereka bebas bersyarat dari Rutan Cipinang setelah mendapat asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya dipenjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Fairiz A. Rafiq dalam video "ikan asin". Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu
Dapat asimilasi
Asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Namun Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih dalam bimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai bebas murni.
Rey Utami tak tahu Pablo Benua bebas
Rey Utami yang lebih dulu bebas pada 8 November 2020 tak tahu suaminya, Pablo Benua bebas.
Sebagaimana diketahui, rumah tangga mereka tengah di ujung tanduk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan