Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Bakal Menikah dengan Kalina Ocktaranny, Kuasa Hukum: Luar Biasa Risikonya...

Kompas.com - 03/12/2020, 19:40 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menyebut kliennya masih diperbolehkan menikah meski tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan tidak hanya menikah, Vicky Prasetyo juga bisa berbulan madu jika memang ada keinginan usai menikah.

“Karena Vicky dalam hal ini status penahanan ditangguhkan, bukan dialihkan. Ketika Vicky ada niat baik untuk menikah secara hukum boleh, bulan madu boleh,” kata Ramdan dikutip Kompas.com dalam YouTube Beepdo, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Masih Jalani Proses Hukum, Bolehkah Vicky Prasetyo Menikah?

“Asalkan ketika sidang hari kamis tanggal 7 januari 2021 harus hadir,” ujarnya lagi.

Bagi Ramdan, Kalina yang akan menjadi pasangan Vicky nantinya begitu berjiwa besar.

“Buat gue pribadi luar biasa karena risikonya kalau nikah, kita enggak ada yang tahu ya, apakah dihukum. Tapi kami kuasa hukum akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin,” ucap Ramdan.

Baca juga: Urus Surat Pengantar Pernikahan dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Bingung

Vicky dan Kalina Ocktaranny diketahui tengah mengurus surat pernikahan mereka.

Kalina sempat mengunggahmya melalui akun Instagram-nya.

Bangun pagi, urus surat-surat pengantar nikah. Jujur, bingung. Walaupun bukan pertama kalinya nikah, tapi ini kali pertamanya urus surat sendiri," tulis Kalina dikutip Kompas.com.

Alhamdulillah 1 langkah selesai, besok lanjut ke KUA. Doain lancar ya. Bismillah ya sayang @vickyprasetyo777," tambah Kalina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com