Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER HYPE] Maudy Ayunda Buat Nadiem Makarim Menghela Napas | Tarif Artis ST dan SH Rp 110 Juta

Kompas.com - 28/11/2020, 08:05 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online

Polsek Tajung Priok, Jakarta Utara mengamankan dua orang artis dan dua orang muncikari terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara mengatakan dua artis yang berinisial ST dan SH masih berstatus saksi.

Kini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wirdhanto juga belum membuka banyak informasi berkait dua artis tersebut.

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

Geram pada Orang yang Tak Percaya Covid-19, Melaney Ricardo: Gue Udah Lewatin, Duit Gue Keluar

Presenter Melaney Ricardo mengaku geram pada siapa pun yang tidak percaya akan keberadaan Covid-19.

Menurut Melaney Ricardo, Covid-19 itu benar ada. Bahkan, ia sudah mengeluarkan uang karena dirawat setelah dinyatakan positif Covid-19.

"Jadi kadang-kadang gue gedek kalau orang kayak cuek, enggak percaya. Aduh, gue udah ngelewatin, duit gue keluar, waktu gue sama anak-anak enggak bisa sekali, badan sakit,” ujar Melaney.

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY yang diamankan terkait kasus dugaan prostitusi online.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com