JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.
Sebelumnya, mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan prostitusi online.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Barang Bukti Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Baca juga: Diciduk Saat Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologi Penangkapan Artis ST dan SH
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.
Baca juga: 3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.