Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 23/11/2020, 16:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Muhammad Milendaru Prakasa Samudero alias Millen Cyrus.

Diketahui, keponakan penyanyi Ashanty ini ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan terhadap Millen Cyrus berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin identitasnya diungkapkan.

Dalam laporan tersebut disebut bakal ada penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjang Priok AKP Rezha Rahandhi dan Kanit II IPDA Prima Boy Mantri beserta tim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 20 November 2020, pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria


Ketika berada di TKP, petugas kepolisian mencurigai kamar nomor 820 hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Setelah dibuka (pintu kamar), ditemukan dua orang, JF yang berada di ruangan dan MM di kamar mandi," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat hisap yang berada di dekat westafel dalam kamar mandi, satu paket plastik berisi sabu di atas rak piring, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Setelahnya, petugas kepolisian membawa Millen Cyrus dan JR ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan pemeriksaan awal.

"Dari hasil introgasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian, MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha.

"Selanjutnya JF, OR, dan teman perempuan OR minum minuman keras jenis Black Labels. Kemudian, OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat alat hisap," ucap Rezha melanjutkan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka

Rezha berujar, OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi.

Sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu.

"Kemudian OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," ujar Rezha.

Diketahui, hasil tes urine terhadap Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.

Oleh karenanya, terhadap Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Menangis, Millen Cyrus: Saya Salah Pakai Sabu-Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com