JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkapkan motif dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.
Baca juga: Polisi Periksa Gisel Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya, Selasa Mendatang
Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Pekan Depan, Gisel Bakal Diperiksa Terkait Kasus Video Syur
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.