JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku terduga penyebar paling masif video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Video Syur Mirip Gisel yang Masuk ke Tahap Penyidikan
Ia berujar, pihaknya tidak berhenti sampai sini dan masih ada pelaku lain yang sedang dikejar.
Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
Oleh karena itu, Yusri menegaskan polisi sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara ini.
Baca juga: Klarifikasi Adhietya Mukti soal Tuduhan sebagai Pria di Video Syur Mirip Gisel
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Yusri mengatakan, Gisel bakal diperiksa polisi sebagai saksi pada 17 November 2020.
Baca juga: Polisi: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Tahap Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.
Baca juga: Dituding Pansos dari Video Syur Mirip Gisel, Adhietya Mukti: Saya Enggak Ambil Untung
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.