Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Gisel Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya, Selasa Mendatang

Kompas.com - 13/11/2020, 18:28 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan segera memanggil Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel berkait kasus video syur diduga mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akan memanggil Gisel pada Selasa, 17 November 2020, untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA, rencana kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, ybs kami rencanakan hari Selasa diundang ke sini," kata Yusri ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Pada kesempatan yang sama, Yusri Yunus juga mengungkapkan kepolisian telah menangkap dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.

Baca juga: Pekan Depan, Gisel Bakal Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila mantan istri Gading Marten ini demi meningkatkan followers.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terang Yusri.

Dua pelaku yang sudah diperiksa Polda Metro Jaya berkait kasus video syur mirip Gisel berinisial PP dan MN.

Baca juga: Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap Polisi

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com