Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Bebasnya Rey Utami yang Terjerat Kasus Video Ikan Asin

Kompas.com - 11/11/2020, 11:00 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada awal 2020, jagat dunia hiburan sempat ramai dengan kasus pencemaran nama baik yang dikenal dengan sebutan “Trio Ikan Asin”. Mereka bertiga adalah Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

Mereka terpidana kasus pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq.

Kabar terbaru, presenter Rey Utami dikabarkan telah bebas dari hukuman penjaranya sejak Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Rey Utami Bebas, Pablo Banua dan Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara

Berikut fakta yang telah dirangkum Kompas.com tentang kasus video Ikan Asin dan bebasnya Rey Utami.

Keterlibatan Rey Utami

Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar.

Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Baca juga: Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Telah Bebas dari Penjara

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.

Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih, melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.

Rey Utami telah bebas

Rika Apriyanti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, membenarkan kabar kebebasan Rey Utami tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kemungkinan Rey Utami Bebas pada Oktober 2020

“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, dasar bebas Rey Utami adalah petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.

Baca juga: Membaik, Rey Utami dan Pablo Benua Disebut Tak Lagi Cekcok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com