Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2020, 18:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air, mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58), meninggal dunia.

Berita duka ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Reza Artamevia: Gatot Brajamusti Tidak Mendapatkan Keadilan yang Benar

Rika mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi, Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.

"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.

Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.

Baca juga: Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara

"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Baca juga: Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot. 

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Ambulance dan Pakai Kursi Roda

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Debut Horor di Malam Pencabut Nyawa, Keisya Levronka: Kalau Ada Lagi Mau Banget

Debut Horor di Malam Pencabut Nyawa, Keisya Levronka: Kalau Ada Lagi Mau Banget

Film
Daftar Harga Tiket Konser All-4-One di Jakarta

Daftar Harga Tiket Konser All-4-One di Jakarta

Musik
Motor Vespa Babe Cabita Berhasil Dilelang Seharga Rp 212 Juta

Motor Vespa Babe Cabita Berhasil Dilelang Seharga Rp 212 Juta

Seleb
Terlihat Bahagia di Sosmed tapi Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi: Itu Bukan Tipu-tipu

Terlihat Bahagia di Sosmed tapi Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi: Itu Bukan Tipu-tipu

Seleb
Bono U2: Coldplay Bukanlah Band Rock

Bono U2: Coldplay Bukanlah Band Rock

Musik
Dakwaan Ammar Zoni dan Permohonan Rehabiltasi Ketiga Kalinya

Dakwaan Ammar Zoni dan Permohonan Rehabiltasi Ketiga Kalinya

Seleb
Devano Danendra Ungkap Adegan Tersulit di Film Malam Pencabut Nyawa

Devano Danendra Ungkap Adegan Tersulit di Film Malam Pencabut Nyawa

Film
Kisah Pemilik Warung Sate RSPP Pak Muri yang Didatangi Ji Chang Wook

Kisah Pemilik Warung Sate RSPP Pak Muri yang Didatangi Ji Chang Wook

K-Wave
Deddy Corbuzier Jadi Produser Film Malam Pencabut Nyawa, Rahasiakan dari Anak hingga Siap Di-bully

Deddy Corbuzier Jadi Produser Film Malam Pencabut Nyawa, Rahasiakan dari Anak hingga Siap Di-bully

Film
Wanita yang Diduga Sosok Asli Martha di Serial Baby Reindeer Muncul, Bantah Tudingan Penguntit

Wanita yang Diduga Sosok Asli Martha di Serial Baby Reindeer Muncul, Bantah Tudingan Penguntit

Film
Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Seleb
Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Film
Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini 'Dibully' Kelewatan

Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini "Dibully" Kelewatan

Film
Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Seleb
Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com