Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Vs Falcon Pictures

Kompas.com - 06/11/2020, 11:15 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus wanprestasi yang melibatkan artis Jefri Nichol sebagai tergugat dan Falcon Pictures sebagai penggugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kasus ini bemula ketika rumah produksi Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada Jefri Nichol atas pelanggaran kontrak kerja.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Pihak Jefri Nichol Tak Merasa Melanggar Kontrak dengan Falcon Picture

Tak hanya Jefri, sang ibunda Junita Eka Putri dan manajernya juga turut digugat.

Berkait dengan berjalannya sidang kasus wanprestasi itu, berikut kabar terbaru seperti dirangkum Kompas.com:

1. Jefri Nichol hadir untuk pertama kalinya

Jefri Nichol hadir untuk kali pertama dalam sidang kasus wanprestasi.

Bintang film Surat Cinta untuk Starla itu hadir bersama ibundanya, Junita Eka Putri.

Baca juga: Kali Pertama Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Sampaikan Hal Ini

Namun, tak banyak yang bisa disampaikan Jefri.

Ia hanya mengakui baru mempunyai waktu hadir dalam persidangan.

"Enggak gimana-gimana, emang mau hadir saja sih," kata Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Karena baru sempat sekarang," ujar Jefri.

Sementara kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, menyebut kehadiran Jefri sebagai salah satu cara menghargai sidang.

2. Kuasa hukum yakin Jefri Nichol tak langgar kontrak

Aris Marasabessy meyakini bahwa kliennya tak melanggar kontrak kerja seperti gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures.

Baca juga: Sinopsis Surat Cinta Untuk Starla, Dibintangi Jefri Nichol

"Kami cuma bisa berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian," kata Aris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com