Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi Sasono Bahagia Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 08/10/2020, 18:24 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Dwi Sasono baru saja divonis hukuman 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, mengatakan kliennya merasa bahagia dengan putusan majelis hakim.

Dengan demikian, Dwi Sasono tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Tapi yang pasti tadi kami sempat teleponan pasca putusan itu alhamdulillah beliau bahagia sekali karena mudah-mudahan jika tidak ada halangan berarti kan bulan depan beliau bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya, pasti bahagia," kata Muhammad Firdaus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020). 

Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Aris Marabessy menambahkan, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Karena putusan 6 bulan ini sebenarnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Faktanya direkomendasi 3-6 bulan, makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," kata Aris menambahkan.

Diketahui, Dwi Sasono diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Dwi Sasono Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia Setia Mendampingi

Suami Widi Mulia ini akhirnya mulai menjalani rehabilitasi di RSKO sejak tanggal 9 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com