Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artamevia Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Kompas.com - 06/09/2020, 10:49 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan penyanyi Reza Artamevia (RA) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari penangkapan Reza Artamevia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Reza Artamevia, Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba

Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong, dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri Yunus.

Baca juga: Reza Artamevia Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

Ini bukan kali pertama pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" terjerat kasus narkoba.

Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com