Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reza Artamevia Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari penangkapan Reza Artamevia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong, dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri Yunus.

Ini bukan kali pertama pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" terjerat kasus narkoba.

Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/06/104936166/reza-artamevia-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-078-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke