Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dwi Sasono

Kompas.com - 03/09/2020, 11:19 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berlangsung secara virtual dengan tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta mengenai sidang perdana aktor Dwi Sasono sebagai berikut.

Baca juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

 

1. Didakwa dua pasal alternatif

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono lantaran terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkoba berjenis ganja.

Dua pasal itu ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” kata JPU membacakan dakwaan. 

Baca juga: Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif atas Kepemilikan Narkotika  

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

2. Tak ajukan keberatan

Meski Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan dua pasal alternatif, Dwi Sasono tak mengajukan keberatan.

Menurut Aris Marasabessy, pasal yang disangkakan oleh Jaksa untuk Dwi Sasono sudah sesuai. Oleh karena itu, menurutnya tak perlu ada keberatan lagi.

Begitu juga Dwi Sasono yang sudah menerimanya.

Baca juga: Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan Usai Didakwa Dua Pasal Alternatif

 

“Alhamdulillah sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan. Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan,” tutur Aris.

“Namun, terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu ini tapi cuma memang kami melihat bahwa ada Pasal 127 ayat 1 dalam dakwaan JPU,” sambung Aris.  

3. Widi Mulia absen di sidang perdana

Widi Mulia tak terlihat dalam sidang perdana Dwi Sasono yang berlangsung secara virtual. Dwi Sasono hanya didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan,” ujar Aris Marasabessy.

Baca juga: Widi Mulia Absen di Sidang Perdana Dwi Sasono, Ini Kata Kuasa Hukum

 

Aris berujar bahwa Widi Mulia kerap kali mendampingi Dwi Sasosno di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com