Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan Usai Didakwa Dua Pasal Alternatif

Kompas.com - 02/09/2020, 19:46 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Dwi Sasono didakwa atas Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Jaksa juga menilai, Dwi Sasono secara sah memiliki dan menggunakan narkotika berjenis ganja.

Mendengar dakwaan itu, Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan. Hal itu disampaikan Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Dwi Sasono.  

Baca juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

“Sudah yang mulia (mendengarkan dakwaan)” kata Dwi Sasono dalam sidang secara virtual, Rabu.

“Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan,” sambung Aris Marasabessy.

Usai sidang digelar, Aris Marasabessy juga menanggapi dakwaan JPU.

“Alhamdulillah hari ini sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan. Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan,” tutur Aris lagi.

“Namun, terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu ini tapi cuma memang kami melihat bahwa ada Pasal 127 ayat 1 dalam dakwaan JPU,” sambung Aris.  

Baca juga: Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif atas Kepemilikan Narkotika

Adapun Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com