Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Widi Mulia Absen di Sidang Perdana Dwi Sasono, Ini Kata Kuasa Hukum

Kompas.com - 02/09/2020, 19:57 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan, Rabu (2/9/2020).

Namun sayangnya, dalam sidang perdana yang digelar secara virtual itu, istri Dwi Sasono, Widi Mulia tampak tak hadir.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menjelaskan absennya Widi Mulia dalam sidang perdana suaminya.

“Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan,” kata Aris usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif atas Kepemilikan Narkotika

Meski tak hadir, Aris menyebut bahwa Widi Mulia kerap mendampingi aktor berusia 40 tahun itu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarat Timur.

“Tapi Mbak Widi mendampingi beliau di RSKO. Saya dengar sih begitu,” ucap Aris Marasabessy lagi.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Dwi Sasono, Aris menyebut kliennya dalam keadaan sehat.

Dwi Sasono juga disebut mengikuti semua program dari RSKO.

"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik. Kami juga mendengar bahwa dia mengikuti semua program yang telah direncanakan oleh RSKO," tutur Aris.

Baca juga: Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan Usai Didakwa Dua Pasal Alternatif

Bahkan, setelah putusan, Dwi Sasono dikatakan sudah siap kembali beraktivitas seperti semula.

“Dan kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim,” kata Aris menambahkan.

Sebelumnya, Dwi Sasono didakwa atas dua pasal alternatif yakni pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap dakwaan tersebut, pihak Dwi Sasono tak mengajukan keberatan.

Baca juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com