Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif atas Kepemilikan Narkotika

Kompas.com - 02/09/2020, 19:17 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika berjenis ganja, aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020) secara virtual.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaan, suami Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Jaksa menilai, Dwi Sasono secara sah memiliki dan menggunakan narkotika berjenis ganja.

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.  

Baca juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” sambungnya.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Dwi Sasono.

Aktor berusia 40 tahun ini mengaku menerima dakwaan tersebut lewat kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

“Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan,” ujar Aris Marasabessy.

Otomatis pada sidang berikutnya, akan beragendakan pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang akan digelar pada Senin, 7 September mendatang. 

Baca juga: Curahan Hati Widi Mulia tentang Kasus Dwi Sasono dan Pengalaman Spiritual

“Baik, karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Mejelis Hakim menambahkan.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.  

Baca juga: Dwi Sasono Kena Kasus Narkoba, Widi Mulia Singgung soal Bubar

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Semantara itu, semenjak penangkapan pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan  asessmen rehabilitasi.

Dan sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com