Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2020, 16:43 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi bercerai dari Sherrin Tharia setelah gugatan yang dilayangkan oleh Sherrin Tharia pada Maret 2020 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cece Rukmana Ibrahim menyebut sidang perceraian itu telah diputus pada 12 Agustus 2020 kemarin.

“Sudah diputus tanggal 12 Agustus 2020,” kata Cece kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Sepakat Cerai, Zumi Zola Nafkahi Anak Rp 20 Juta Per Bulan, Hak Asuh Jatuh ke Sherrin Tharia

Terkait dengan putusan cerai, Cece tidak dapat menjelaskan secara detail. Yang jelas keduanya menjalani proses persidangan putusan secara online.

“Mengenai isi putusannya bagaiamana, bisa dilihat di SIPP perkaranya nomor 1244. Jadi saya enggak jelaskan secara omongan tapi langsung dibaca aja amar putusannya,” tutur Cece.

“Mengenai masalah pas putusan, karena itu elitigasi kedua belah pihak tidak hadir dipersidangan. Oleh karena nya putusan langsun di upload di email e-code masing- masing kuasa hukumnya,” sambung Cece.

Sekedar diketahui, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai pada Zumi Zola pada 26 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasan Sherrin menggugat Zumi Zola lantaran perselisihan dan kurang perhatian.

Adapun, saat digugat cerai, Zumi Zola masih mendekam di penjara untuk menjalani hukuman atas kasus gratifikasi.

Zumi Zola sebelumnya divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com