Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx dan Jari-jarinya yang Menuai Kontroversi

Kompas.com - 14/08/2020, 07:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Atas protes ini, istri Anang, Ahanty pun geram dengan mengunggah rasa tidak terimanya atas protes Jerinx

Namun, unggahan kekecewaan itu justru ditanggapi dingin Jerinx. 

Menanggapi hal itu, Ashanty kembali angkat bicara. Menurut dia, membela suami adalah kewajibannya sebagai istri.

Bahkan, Ashanty sempat ingin melaporkan Jerinx ke pihak berwajib berkait protesnya kepada Anang Hermansyah.

Meski demikian, perseteruan antara Jerinx dan Anang Hermansyah ini berakhir setelah keduanya bertemu di Bali. 

Baca juga: Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Pertemuan itu tampak begitu hangat. Bahkan, Anang dan Jerinx saling berpelukan sembari tertawa lebar.

"Terima kasih semuanya, terima kasih, Mas," ucap Jerinx sembari merangkul Anang dalam video yang diunggah Ashanty di Instagram Story miliknya. 

Penusukan Wiranto 

Kali ini, Jerinx menyentil berkait penusukan yang dialami Wiranro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx menanggapi peristiwa penusukan yang menjadi atensi masyarakat Indonesia itu.

Unggahan tersebut menuai beragam komentar warganet.

Usai unggahan itu menuai kontroversi, Jerinx kembali membuat unggahan yang tak kalah memantik pro dan kontra. 

Baca juga: Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut:

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.

Akibat unggahan-unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Jerinx diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com