Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx, dari "Kacung WHO" sampai Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 13/08/2020, 07:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menahan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. 

Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa (IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).  

Baca juga: Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. 

Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali. 

Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya. 

Baca juga: Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.

Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx. 

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Istri: No Comment

Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com