JAKARTA, KOMPAS.com - Istri musisi Jerinx, Nora Alexander, memamerkan video dirinya menjadi Wonder Woman, "menggantikan" Gal Gadot.
Video itu ia buat untuk menghibur followers-nya yang kerap berseteru akibat aksi-aksi Jerinx.
"Selamat pagi followers setia maupun haters/lovers, hiburan dulu yuk, stop dulu caci maki suamiku," tulis Nora dalam caption video tersebut.
Baca juga: Jawab Tudingan Netizen, Istri Jerinx SID: Sikap Jerinx Memang Begitu
Dalam video itu, wajah Gal Gadot diedit menjadi wajah Nora.
Video kiriman dari akun @redzero55 ini malah menuai pujian karena Nora dianggap lebih cantik dari Gal Gadot ketika mengenakan kostum Wonder Woman.
"Malah cantikan ini," puji akun @officialagung.
Baca juga: Kontroversi Jerinx SID di Media Sosial hingga Berujung Laporan Polisi
"Emang mirip banget sama Gal Gadot, tapi Nora lebih hot!" tulis akun @_aprilio_.
"Cakepan mbak ini daripada Gal Gadot," puji akun @Andrepenjorz.
Dalam captionnya, Nora Alexandra juga menjelaskan soal pemeriksaan Jerinx di Polda Bali kemarin.
Baca juga: Selamat! Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip Resmi Menikah
Nora mengatakan suaminya tidak bisa memenuhi panggilan satu kali karena ada pekerjaan yang tak bisa dilewatkan.
"Kemarin dia sudah datang ke Polda, mangkir 1x (bukan berkali-kali), karena memang ada urusan kerjaan yang harus diselesaikan," tulis Nora seperti dikutip Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Nora juga menambahkan tak ada proses jemput paksa ketika suaminya memenuhi panggilan pihak berwajib.
Drummer band Superman Is Dead itu juga datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Dia tidak dijemput paksa oleh pak polisi @poldabali, status dia saat diperiksa sebagai saksi. Pihak @poldabali juga memperlakukan dengan baik dan ramah," tutupnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah ketika Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.