Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Penuhi Panggilan Polisi Berkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19

Kompas.com - 10/08/2020, 13:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Pemanggilan Anji bertujuan mengklarifikasi perihal konten video wawancara dengan Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.

Mengenakan jaket jeans, Anji tiba didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis. Mereka memasuki gedung Ditres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Klarifikasi Anji, Awalnya Tidak Kenal Hadi Pranoto hingga Sempat Pertanyakan Latar Belakangnya

 

Anji tidak banyak mengeluarkan banyak perkataan saat dihadang awak media.

"Persiapannya ya siaplah," kata Anji sambil berlalu meninggalkan awak media, Senin (10/8/2020).

Anji berjanji memberi keterangan setelah diperiksa kepolisian.

Baca juga: Soal Klaim Hadi Pranoto, Anji: Saya Tidak Menyatakan Herbal Tersebut Obat

 

"Nanti abis pemeriksaan, kita kasih keterangan," kata Anji.

Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.

Baca juga: Penjelasan Anji soal Awal Perkenalannya dengan Hadi Pranoto

Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com