Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CCTV Kecelakaan Terungkap, Seulong Eks 2AM Disebut Mungkin Dipenjara

Kompas.com - 07/08/2020, 08:30 WIB
Rintan Puspita Sari,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Kecelakaan fatal yang melibatkan Seulong disebut oleh pengacara ahli bisa menyeret eks personel 2AM tersebut ke penjara.

Pasalnya, dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pejalan kaki.

Dua orang pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan lalu lintas ikut bicara terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Seulong menabrak seorang pejalan kaki.

"Korban tidak tiba-tiba muncul. Dia berjalan. Bahkan, meskipun itu pukul 11.50 malam, lampu jalan dan cahaya gedung menerangi persimpangan," kata Jung Kyung Il, pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan.

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Seulong Eks 2AM Berusaha Mengerem Sebelum Tabrak Pejalan Kaki

Pengacara lain yang juga ahli dalam menangani kasus serupa, Lee Gil Woo juga sepakat menyebut Seulong bersalah dalam kecelakaan itu.

"Selalu ada pejalan kaki menyeberang jalan secara ilegal di persimpangan jalan, dan mempertimbangkan bagaimana pejalan kaki berjalan perlahan, saya tidak percaya itu tanggung jawab yang ketat," ujarnya.

Pengacara Jung percaya Seulong memegang 40 persen kesalahan. Sementara pengacara Lee percaya Seulong bersalah 60 persen.

Oleh karenanya, Seulong dikatakan bakal dipenjara selama lima tahun dan denda 20 juta Won (Rp 291 miliar) apabila tidak berhasil menyelesaikan dengan si korban.

"Jika dia bisa mencapai penyelesaian dengan si korban, dia akan menerima percobaan. Tapi jika tidak, kemungkinan dipenjara tinggi," kata Jung Kyung Il.

Baca juga: Agensi Jelaskan soal Kecelakaan Seulong Eks 2AM yang Makan Korban Jiwa

Seulong dikabarkan terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com