Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson

Kompas.com - 19/07/2020, 07:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Catherine Wilson Terancam 5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba

Polisi masih akan mendalami kasus Keket dan mengejar DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson.

4. Minta maaf dan berjanji

Dalam jumpa pers tersebut, Keket meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besarnya karena terjerat kasus dugaan narkoba.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan," kata Keket.

Baca juga: Tertangkap Narkoba, Catherine Wilson: Berjanji Tidak Akan Melakukan Hal Bodoh Lagi

Catherine Wilson mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kesalahannya ini lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com