Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo: Untuk Anak-anak Aku, Jangan Nakal-nakal...

Kompas.com - 10/07/2020, 19:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo memberikan pesan kepada anak-anaknya sebelum menjalani penahanan atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky meminta anak-anaknya untuk taat beribadah selama ia tidak bisa menemaninya.

"Untuk sementara buat anak-anak aku, jangan nakal-nakal, jaga kesehatan, jangan lupa ibadahnya, tetap belajar," ujar Vicky seperti dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo: Aku Mohon Pamit Dulu untuk Jalani Proses Hukum

Vicky merupakan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky juga berpesan untuk keluarganya agar tetap menjaga kesehatan selama ia menjalani proses hukum.

"Untuk semua program-program, teman-teman partner, maupun station, sementara ini aku mohon pamit dulu untuk menjalani proses hukum," ujar Vicky.

Baca juga: Disebut Pakai Pemikat, Ini Jawaban Vicky Prasetyo

Adapun Kejari Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Ingin Kasusnya Dicontoh dan Jadi Seorang Pecundang

Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Angel Lelga: Vicky Prasetyo Buat Opini Seolah Saya Bersama Seorang Pria di Kamar

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com