Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhlas Ditahan, Vicky Prasetyo: Gue Akan Hadapi Ini

Kompas.com - 09/07/2020, 12:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo mengaku ikhlas ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia mengaku siap secara mental akan menjalani proses hukum di meja hijau di kemudian hari.

"Walaupun ini posisinya belum inkrah secara putusan, tapi gue sudah distatuskan sebagai tersangka yang akan menjadi terdakwa. Gue ikhlas, gue akan menghadapi ini," ucap Vicky dalam kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Kamis (9/7/2020).

Baca juga: 5 Tanggapan Angel Lelga atas Penahanan Vicky Prasetyo

 

Vicky merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Meski begitu, pemilik nama lahir Hendrianto itu masih bisa menyelamatkan dirinya sendiri di dalam persidangan.

"Benar atau salah, semua akan dibuktikan dalam proses pengadilan. Kita kan (ada) azas praduga tak bersalah sebelum dalam proses hukum atau ketetapan putusan yang inkrah belum ditetapkan dia bersalah atau tidak," kata Vicky.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ingin Jadi Pendakwah, tetapi Tak Percaya Diri soal Akhlak

 

Adapun Kejari Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vicky ditahan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Baca juga: Pernah Pacaran Settingan, Vicky Prasetyo Akui Banyak yang Baper

Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.

Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Pernah Pacaran Settingan, Vicky Prasetyo Akui Banyak yang Baper

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Ditahan, Ini Pesan Vicky Prasetyo kepada Adik, Raffi Ahmad, dan Anak-anaknya

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com