Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2020, 17:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Selasa (7/7/2020).

Setelah hampir empat jam mengurus administrasi di ruang seksi tindak pidana umum, Vicky Prasetyo akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

 

Matanya terlihat sembab dan dia hanya menunduk saat keluar dari gedung tersebut.

Pemilik nama lahir Hendrianto itu hanya berdiam dan tidak menanggapi setiap pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Vicky Prasetyo meminya adiknya, Bebby Prasetyo, untuk menjaga anak-anaknya selama ia ditahan.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Dua, Vicky Prasetyo: Saya Siap

 

"Beb, titip anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo yang langsung masuk ke modil tahanan Kejaksaan.

Sebelumnya, Vicky Prasetya dan Angel Lelga saling melaporkan ke polisi. Vicky melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perselingkuhan.

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dapat Panggilan Polisi, Absen Kerja hingga Titip Anak ke Raffi Ahmad

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky.

Pembawa acara itu menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com