Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.
Namun, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Baca juga: Beberkan Sejarah Usaha Geprek Bensu, Jordi Onsu Bantah Melamar Jadi Manajer
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
Saat ini, pihak Ruben Onsu tengah mempertimbangkan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan MA tersebut berkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.