Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ruben Onsu Belum Mediasi Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Ini Alasannya

Diketahui, kedua pihak tengah bersengketa atas nama dagang Geprek Bensu dan sudah mencapai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Kedua pihak sebelumnya juga sama-sama sepakat membuka mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Menurut Jordi, pihaknya belum melakukan mediasi lantaran fokus pada nasib karyawan di tengah pandemi. 

"Kami ini pernah bersahabat liburan bareng, kenapa enggak sekarang ini (mediasi) di tengah pandemi kami sama-sama fokus, survive bisnis tetap bertahan," ucap Jordi Onsu saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Jordi mengatakan, fokus ini diprioritaskan agar tak banyak karyawan yang dirumahkan dan semacamnya.

"Untuk tidak mengeluarkan karyawan banyak lah, kasihan ya. Makanya geprek Bensu tidak mengeluarkan karyawannya terlalu banyak," ujar Jordi.

Terkait klaim nama dagang, Jordi mengatakan, kedua pihak sama-sama mempunyai sertifikat atas nama dagang Geprek Bensu.

Jordi pun mengaku bingung dengan fakta ini.

"Kami sama-sama memiliki sertifikat di mana Ruben Samuel Onsu memiliki berbagai macam logo, dan itu semua sudah keluar sertifikat resminya dari DJKI. I Am Geprek juga punya, sertifikat 1 di lelas 43, untuk merek I Am Geprek Bensu, pun kami juga punya sertifikat I Am Geprek Bensu di kelas 45," kata Jordi.

Oleh sebab itu, Jordi meminta kepada semua pihak sama-sama menahan diri dan coba menjernihkan kekeruhan yang ada.

"Kami pernah enggak menolak ajakan ketemu? Enggak pernah, bahkan aku selalu hadir. Aku selalu menghargai sekali mereka, bahkan Ruben sudah ketemu juga, bahkan teman-teman jangan dikomporin ya, kasihan ya, orangnya mau baikan nih," ucap Jordi.

Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.

Hanya saja, Pengadilan Niaga menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.

Namun, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga. 

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Saat ini, pihak Ruben Onsu tengah mempertimbangkan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan MA tersebut berkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/14/195505466/ruben-onsu-belum-mediasi-terkait-sengketa-merek-geprek-bensu-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke