Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek Geprek Bensu, Jordi Onsu: Beberapa Mitra Enggak Bisa Buka Cabang

Kompas.com - 14/06/2020, 18:06 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jordi Onsu yang merupakan adik presenter Ruben Onsu buka suara soal nasib mitra waralaba Geprek Bensu yang kini tengah bersengketa.

Menurut Jordi, setelah sengketa ini mencuat, da mitra bisnis yang kini sulit dalam membuka gerai.

"Di mana ada beberapa mitra, tetapi tokonya (cabang) tidak dibuka sama tim, ada di Pademangan. Kemarin ada preskon yang punya Pak Kidon, karena saya yang urusin," ucap Jordi Onsu saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Ruben Onsu Pertimbangkan PK Terkait Merek Geprek Bensu

Jordi mengatakan, pihaknya tak mau sama sekali membuat masalah ini berlarut-larut, apalagi sampai merugikan mitra bisnis yang lainnya.

"Dengan harapan adanya musyawarah antara aku dan Koh Ruben, Yansen, Vani (bisa selesai), tetapi jawabannya 'ya sudah kita ketemu saja di persidangan', sedih sih. Karena masih seumur jagung, masih banyak tanggung jawab," ujar Jordi.

Menurut Jordi, upaya mediasi yang ia buka saat itu tetap tak mendapatkan respons hingga akhirnya sengketa merek dagang ini bergulir di jalur hukum.

Baca juga: 5 Bantahan Jordi Onsu soal Sengketa Merek Geprek Bensu

"Kami enggak bilang kami pernah menang, kami punya puluhan sertifikat kami punya sertifikat dengan berbagai logo, teman-teman dengar cerita itu, karena buat apa. Ketika mereka muncul seolah-olah mau menyudutkan ya," kata Jordi. 

Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Ruben Onsu Tak Harus Tutup Gerai dan Masih Bisa Pakai Nama Geprek Bensu

Hanya saja, Pengadilan Niaga menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi. Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga. 

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Baca juga: [POPULER HYPE] Raul Lemos Bicara soal Memaki Aurel dan Azriel | Jordi Onsu Jawab Sengketa Merek Geprek Bensu

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Saat ini, pihak Ruben Onsu tengah mempertimbangkan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut berkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com