Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penangkapan Jerry Lawalata Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 14/06/2020, 09:18 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali muncul dari ranah selebritas Tanah Air.

Kali ini, artis peran sekaligus produser Jerry Lawalata ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berikut ini adalah sejumlah fakta penangkapan Jerry lawalata yang telah dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Gunakan Sabu

1. Ditangkap di kantornya

Berdasarkan rilis yang diterima, Jerry Lawalata ditangkap oleh petugas kepolisian di kantornya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2020.

2. Barang bukti

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang buktinya ada narkotika dan seperangkat alat narkoba," ujar Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara IPTU Syuaib Bahrun.

Baca juga: Artis Jerry Lawalata Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba

Jerry ditangkap dengan barang bukti pertama, yakni sebuah peralatan penggunaan sabu.

Sementara barang bukti lainnya adalah sabu sisa pemakaian.

Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut tentang barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan Jerry Lawalata.

"Barang bukti berupa peralatan penggunaan sabu dan sisa sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap di Kantornya atas Kasus Narkoba

3. Hasil tes urine positif

Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan tes urine terhadap Jerry Lawalata.

Dari tes yang dilakukan, Jerry dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Hasil tes urine positif sabu," lanjut Budhi Herdi Susianto.

Saat ini, Jerry masih dalam pemeriksaan penyidik dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Dari Jerry Lawalata, Polisi Amankan Narkotika Beserta Alatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com