Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.
Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Widi Mulia Tak Tahu, Bagaimana Cara Dwi Sasono Simpan Narkoba di Rumahnya?
"Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.
Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.