Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Widi Mulia Tak Tahu, Bagaimana Cara Dwi Sasono Simpan Narkoba di Rumahnya?

Kompas.com - 01/06/2020, 12:50 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Widi Mulia atau Widi "Be3" tak tahu-menahu bahwa suaminya Dwi Sasono mengonsumsi narkoba.

Fakta ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.

Menurut Yusri Yunus, sejauh ini, Widi Mulia tak terlibat narkoba, hanya Dwi Sasono.

Baca juga: Simpan Ganja 16 Gram, Dwi Sasono Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sampai saat ini dia (Dwi Sasono) sendiri (yang mengonsumsi narkoba)," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.

Yusri berujar, pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hanya Dwi Sasono yang positif mengonsumsi narkoba.

"Sampai saat ini kami tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Dwi Sasono Pakai Ganja, Singgung soal Covid-19


Selain itu, kata Yusri Yunus, Dwi Sasono menyembunyikan barang bukti narkoba dengan amat rapi sehingga Widi Mulia tak mengetahui hal tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, istrinya tidak tahu. Dia diam-diam, dia rapi sekali. Makanya pada saat kami lakukan penangkapan, dia sembunyikan betul-betul dan istrinya pun tidak tahu ada barang bukti tersebut," ujar Yusri.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Yusri menambahkan, pihaknya mendapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram di rumah Dwi Sasono.

Dwi disebut menyimpannya dengan rapi di sebuah kotak di lemari miliknya.

Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka.

Baca juga: Dwi Sasono: Saya Bukan Pengedar, Saya Korban

Adapun Dwi Sasono ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dwi Sasono mendapat narkoba dari tersangka berinisial C yang kini masuk DPO dan tengah dilakukan pengejaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com