Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja 16 Gram, Dwi Sasono Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/06/2020, 11:58 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan ini setelah Dwi Sasono tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya.

Baca juga: Dwi Sasono Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 16 Gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan informasi ini saat gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.

"Saat ini, tim sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin pagi.

Baca juga: Dwi Sasono: Betul Saya Pakai Narkoba, Saya Salah

Yusri berujar, pihaknya mendapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono menyimpannya dengan rapi di sebuah kotak di lemari miliknya.

Ketika ditangkap, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan dan kooperatif kepada petugas dengan menunjukkan tempat ia menyimpan narkoba.

Baca juga: Profil Dwi Sasono, dari Mendadak Dangdut ke Tetangga Masa Gitu

"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.

"Yang bersangkutan saat ini kami periksa, kami dalami apakah ada kemungkinan pelaku lainnya selain C," tambah Yusri.

Yusri menambahkan, Dwi Sasono saat ini sudah ditahan oleh polisi.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka berinisial C yang menjadi penyuplai kini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran terhadap C.

Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com