Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/06/2020, 11:44 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Dwi Sasono terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.

Baca juga: Dwi Sasono Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 16 Gram

"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin pagi.

Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.

Baca juga: Dwi Sasono: Betul Saya Pakai Narkoba, Saya Salah

"Ditemukan ada di kediaman DS, narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri.

Yusri berujar, saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penangkapan tersebut.

Kata Yusri, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.

Baca juga: Profil Dwi Sasono, dari Mendadak Dangdut ke Tetangga Masa Gitu

Tersangka C menjadi penyuplai narkoba kepada Dwi Sasono.

Adapun Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com