JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa bahagia tengah menyelimuti penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol setelah bebas bersyarat pada Rabu (15/4/2020).
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, yang diketahui setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan karena kasus narkoba.
“Kebebasan kemarin senang banget lah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah. Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (Pembebasan Bersyarat) habis Lebaran insyallah sudah bisa pulang,” kata Aris Idol saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Pada momen kebebasannya, Aris Idol kembali merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.
“Dijemput (istri), waduh senang banget rasanya dan itu adalah hari-hari yang ditunggu-tunggu dan hari-hari dan istri anak gue tunggu,” ucap Aris lagi.
Meski demikian Aris Idol sempat ragu akan bebas pada asimilasi Covid-19, mengingat banyak napi yang kembali berulah usai bebas.
Baca juga: Para Artis yang Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona
“Dan gue sempat berpikir kayanya gue enggak dapat asimilasi nih, sempat pikir gitu, mengingat maraknya kejadian napi di luar yang berulah lagi takutnya asimilasi itu malah di stop gitu kan. Tapi alhamdulilah gue dapat juga,” tutur Aris.
Diberitakan sebelumnya, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca juga: Kata Ari Lasso pada Kembarannya: Loe Bebas Cover Lagu Gue
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.