Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Roro Fitria Kangen Mendiang Ibunda

Kompas.com - 02/04/2020, 20:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria telah bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

Saat pertama kali menghirup udara bebas, Roro mengaku merindukan almarhumah ibunda, Raden Retno Winingsih.

Roro kangen sosok ibundanya yang berada di kehidupannya sehari-hari.

Baca juga: Menangis, Roro Fitria Mengaku Dekatkan Diri Ke Tuhan Selama di Penjara

"Ketika saya keluar pintu Rutan, saya kangen bertemu dan (ingin) memeluk mama" kata Roro sambil menangis sesenggukan saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Hingga kini, Roro mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang ibunda.

Oleh karena itu, Roro menjadikan motivasi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ingin Segera Menikah dan Punya Anak

"Saya jalan dengan ikhlas dan mendekatkan diri ke Allah SWT dengan motivasi mengumpulkan pahala sebanyak mungkin untuk almarhumah mama. Saya selalu doakan mama setiap salat saya dan puasa," ujar Roro. 

Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami mengatakan, hal yang pertama kali yang ingin dilakukan adalah mengunjungi makam sang ibunda.

"Yang ingin saya lakukan pasti pertama silaturahmi ke Yogyakarta dan ke makam mama," kata Roro.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Adapun, Roro Fitria menghirup udara bebas mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Meski demikian, Roro harus melakukan wajib lapor melalui sambungan video atau video call kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan Roro Fitria berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com