JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Iwan Fals risau dengan wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara.
Sebab, kabarnya narapidana kasus korupsi juga bakal dibebaskan.
Baca juga: Yasonna Bakal Bebaskan Napi Korupsi demi Cegah Covid-19 di Penjara, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan. Kenapa ya, padahal gara2 koruptor penjara jadi kepenuhan," tulis Iwan Fals di akun Twitter pribadi @iwanfals, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas
dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan...kenapa ya, padahal gara2 koruptor penjara jadi kepenuhan...????
— ???????? (@iwanfals) April 4, 2020
Namun, sejumlah warganet mencoba menjelaskan kepada Iwan Fals bahwa rencana menteri tersebut masih berupa usulan.
"Ga bener bang," tulis akun @yudhimochamad sambil menyertakan tangkapan layar twit dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga: Wabah Corona, Iwan Fals: Yuk Kita Bersatu untuk Jaga Jarak
"Dibatalkan, Bang. Setidaknya demikian berita di tv baru saja," ujar akun @maoloodee.
"Cek tweetnya Pak @mohmahfudmd ya bang Iwan," tulis akun @riqsayaang_ disertai emoji senyuman.
Baca juga: Via Vallen hingga Iwan Fals, Ini 5 Penyanyi Penerima Royalti Terbesar 2020
Beberapa saat kemudian, Iwan kembali mengunggah sebuah berita media online yang menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahmud menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat ke para koruptor.
"..ooalaah...," tulis Iwan.
...ooalaah... pic.twitter.com/kgm7D9mphQ
— ???????? (@iwanfals) April 4, 2020
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly mengklarifikasi dengan mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.