Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun

Kompas.com - 19/03/2020, 15:17 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jerry Aurum mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain vonis kurungan penjara, Jerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.

Upaya hukum banding yang diajukan Jerry Aurum ini disampaikan oleh Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Denada Senang Jerry Aurum Diberi Izin untuk Video Call dengan Shakira

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.

Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," ujar Edy kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (19/3/2020).

"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa (Jerry Aurum)," tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menunggu memori banding tersebut diterima.

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding

Setelah itu, kata Edy, baru pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

"Jadi gini, kami sekarang menunggu memori banding mereka, kalau memori banding sudah ngirim, PN nanti akan kirim ke kami dan itulah nanti kami akan bikin kontra memori banding," ucap Edy.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.

Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Denada

Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.

Polisi mengatakan, Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com