"Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, ada pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," kata Aming.
Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang Undang Perdagangan menyebut pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Di mana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ucap Aming.
Mantan suami Evelyn Nada Anjani itu juga mengingatkan, Indonesia negara hukum dan mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukannya.
"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya," ujar Aming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.